Berdasarkan Peraturan Daerah
Kota Padang Nomor 16 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas, maka tugas pokok dan fungsi Dinas
Pariwisata dan Kebudayan adalah sebagai berikut:
SEKRETARIAT
-
Sekretariat memiliki tugas
pokok dan fungsi, membantu Kepala Dinas dalam memberikan pelayanan administrasi
ke...
VISI
Menjadikan Kota Padang sebagai Daerah Tujuan Wisata
yang berkualitas, yang ramah lingkungan dengan tetap Menjunjung Tinggi Adat dan
Budaya Minangkabau (Adat basandi Sarak, Sarak basandi
Kitabullah).
MISI
1. Melindungi, Memulihkan dan Menata Potensi Objek
Wisata yang ada melalui konsep pengembangan yang kerkesinambungan.
2. Memelihara Nilai-nilai Ajaran Agama, Adat
Istiada...